PALANGKA RAYA, BNN – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) tampak kian memanas. Sebuah informasi beredar menyebutkan salah satu bakal calon, Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc, tereliminasi dalam proses penilaian atau deliminasi tahap verifikasi.
Menanggapi hal itu, pihak Prof. Uras menyampaikan protes tegas dan meminta penjelasan resmi. Namun, hingga saat ini, tim pendamping mengaku belum menerima salinan dokumen hasil penilaian maupun penjelasan rinci dari panitia mengenai dasar pertimbangan keputusan tersebut.
“Jika informasi itu terbukti benar dan keputusan dirasa merugikan hak daripada Prof. Uras Tantulo, maka langkah hukum sudah disiapkan,” ujar salah satu Kuasa Hukumnya di Palangka Raya. Senin (15/6/26).
Bukan sekadar keberatan lisan, tim hukum yang mendampingi telah menyiapkan jalur penyelesaian secara resmi. Pihaknya menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keputusan administrasi terbukti menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Selain itu, dikatakannya pula dugaan terjadinya maladministrasi juga akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Secara hukum, hak mendapatkan perlakuan adil, terbuka, dan transparan dalam setiap proses resmi dijamin tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman juga memberikan ruang bagi publik untuk melaporkan penyimpangan prosedur, ketidakjelasan, serta tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Sebagai sosok akademisi mapan, Prof. Uras dikenal luas sebagai Guru Besar di lingkungan Fakultas Pertanian UPR dengan rekam jejak panjang dalam pengajaran, penelitian, dan pengembangan institusi.
Tim pendukungnya menilai pengalaman dan dedikasi Prof. Uras telah teruji, sehingga kabar tereliminasinya ini memicu pertanyaan serta sorotan tajam di berbagai kalangan.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia Pilrek belum merilis pengumuman penetapan bakal calon secara resmi. Sesuai jadwal, akhir penetapan calon kandidat Rektor akan diumumkan pada 17 Juni 2026 mendatang.
Seluruh pihak berharap agar proses Pilrek tetap dijaga transparan, objektif, dan bermartabat demi menjaga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi negeri kebanggaan warga Kalimantan Tengah ini. (*/Red 2)












