DPRD Barito Selatan

Rapat Perubahan APBD 2026, Penerimaan Pembiayaan Daerah Barsel Turun Rp99,6 Miliar

Avatar
12
×

Rapat Perubahan APBD 2026, Penerimaan Pembiayaan Daerah Barsel Turun Rp99,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Barsel, Selasa (22/9/2026).

Rapat Rapipurna tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barsel, dipimpin Ketua DPRD Ir. HM Farid Yusran, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham, serta dihadiri anggota DPRD dan sejumlah pejabat pemeritah daerah setempat.

Dalam pidato pengantarnya Bupati Eddy Raya Samsuri penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara Pemkab Barsel dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan perubahan APBD, sebutnya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan Perubahan APBD 2026 ini disusun dengan pendekatan kinerja, yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal dengan memperhatikan keseimbangan pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta efisiensi anggaran,” kata Bupati.

Dalam postur Perubahan APBD 2026, dijelaskan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.178.208.027.918. Sementara belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1.388.310.529.327 mengalami pengurangan Rp199.731.578.510,97.

Lewat perubahan itu, total belanja daerah menjadi Rp1.188.578.950.816,03. Sedangkan pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah berasumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp110 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, terkoreksi bahwa SiLPA yang dapat digunakan hanya sebesar Rp10.370.922.898,03,” ungkap Eddy Raya.

Artinya, terdapat penurunan penerimaan pembiayaan sebesar Rp99.629.077.101,97 dibandingkan asumsi awal. Untuk pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah tidak menganggarkan alokasi atau sebesar Rp0.

Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp10.370.922.898,03. Dana tersebut seluruhnya digunakan untuk menutup defisit antara target pendapatan daerah dan belanja daerah.

“Bahwa dengan struktur anggaran tersebut, dipastikan tidak terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran daerah pada tahun berkenaan,” tukas Bupati menegaskan.

Penyampaian Ranperda ini menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah, untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga Ranperda perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/Red 2)