KASONGAN, BNN – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Masgianto alias Utuh (36) mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan SW (26) yang merupakan istrinya sendiri.
Dalam 16 adegan yang diperagakan di Makopolres Katingan, kronologi peristiwa berawal saat tersangka lebih dulu mencari informasi mengenai racun tikus sebelum meracuni korban hingga menjerat leher suaminya sampai meninggal dunia.
Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang berawal dari ditemukannya korban meninggal di Taman Rusa, kompleks Kantor Bupati Katingan. Dalam peragaan itu, SW menunjukan sejumlah adegan di hadapan penyidik dan pihak terkait.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, turut disaksikan tim dokter forensik RS Bhayangkara Palangka Raya, Kapolsek Katingan Hilir Ipda Muklisin, perwakilan Kejari Katingan serta keluarga korban.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, dugaan rencana pembunuhan telah dipersiapkan sejak Sabtu (19/9/26). Saat itu, SW disebut mencari informasi mengenai jenis racun tikus melalui Google menggunakan telepon selulernya.
Aksi berlanjut pada Senin (21/9/26) siang. Tersangka membeli kopi kemasan merek Kopiko sebelum bertemu korban. Dalam perjalanan menuju tempat penginapan, tersangka dan korban sempat berhenti di atas Jembatan Kasongan.
Di lokasi tersebut, tersangka SW diduga mencampurkan racun tikus ke dalam botol kemasan kopi, kemudian ia membuang bungkus racun ke bawah jembatan.
Keduanya kemudian menuju sebuah losmen di Kota Kasongan. Di dalam kamar, korban disebut meminum kopi yang telah dicampur racun tersebut. Setelah itu, keduanya berpisah sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada malam harinya, korban dan tersangka kembali bertemu di Taman Rusa kompleks Kantor Bupati Katingan sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya bahkan sempat berhubungan badan dan berada di lokasi hingga Selasa (22/9/26) dini hari.
Korban Dijerat hingga Meninggal
Usai beristirahat di taman, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka disebut meminta korban mengikat tangan menggunakan kain bali. Leher korban juga diikatkan ke tiang pendopo menggunakan jaket.
Dalam rekonstruksi, tersangka lalu mengambil kain bali dan melilitkannya ke leher korban. Kedua ujung kain tersebut kemudian ditariknya dengan sekuat tenaga.
Korban sempat berusaha melakukan perlawanan dan menggapai tersangka untuk meminta agar jeratan dilepaskan. Namun, berdasarkan peragaan, tersangka tetap menarik kain tersebut hingga korban tidak berdaya.
Sekitar pukul 03.56 WIB, saat azan subuh berkumandang, tersangka memastikan kondisi korban dengan memeriksa denyut nadi dan pernapasannya. Korban kemudian dipastikan telah meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka diduga berupaya mengaburkan kejadian dengan membenahi pakaian korban dan mencoba mengatur posisi lidah korban yang menjulur.
Rekayasa Penemuan Mayat
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka mendatangi Kantor Damkar Kabupaten Katingan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia melaporkan seolah-olah telah menemukan korban dalam kondisi gantung diri.
Saat ikut mendampingi empat petugas Damkar menuju lokasi, tersangka disebut diam-diam membuang sejumlah barang bukti berupa kain bali dan jaket cokelat di pinggir Jalan Ahmad Yani.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sekaligus memberikan gambaran jelas mengenai tindak pidana.
“Tersangka kita kenakan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap Jhon, seusai rekonstruksi.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan seorang diri.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak pidana ini dilakukannya sendiri. Adapun motifnya, sakit hati terhadap korban karena permasalahan rumah tangga mereka,” tukasnya.(*/Red 2)












