BOGOR, BNN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkap ada 481 siswa termasuk guru yang diduga keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 dan 2 Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Peristiwa keracunan massal itu diungkapkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan usai dirinya dan rombongan mengecek kondisi para korban di Puskesmas Cangkurawok, Dramaga. Selasa (27/10/26).
“Jumlah yang datang meminta bantuan pengobatan ada 481 siswa-siswi dan guru, tapi ini masih dugaan bahwa ada keracunan makanan dan minuman (MBG),” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, dari jumlah 481 orang itu 22 di antaranya dirujuk ke rumah sakit wilayah Dramaga seperti RS KBP dan Medika Dramaga. Sedangkan, puluhan lainnya masih ada yang dirawat di Puskesmas Cangkurawok hingga sudah ada yang dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Tugas kami memastikan para siswa yang terindikasi makanan minuman mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari pemerintah, maka seluruh pembiayaan pengobatan ditanggung Pemkab Bogor,” ucapnya.
Saat ini, kata Rudy, sampel makanan dan minuman MBG telah dibawa oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor untuk mengetahui penyebab pasti dari kejadian tersebut.
“Pemkab Bogor sudah mengambil sampel makanan dan minuman untuk dibawa ke Labkesda Kabupaten, nanti hasilnya akan disampaikan ke publik,” pungkasnya.
Keracunan Berasal dari Bumbu Sate
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Haidir, mengatakan ratusan siswa diduga alami keracunan akibat penggunaan bumbu kacang pada menu MBG yang diolah oleh pihak ketiga sebelum diserahkan ke SPPG Dramaga.
“Berdasarkan investigasi awal, dugaan sementara mengarah pada penggunaan bumbu kacang yang telah diolah oleh pihak ketiga sebelum digunakan oleh SPPG Dramaga 4,” kata Haidir dalam keterangannya, Rabu (28/10/26).
“Iya dugaan sementara mengarah pada penggunaan bumbu kacang untuk sate,” imbuhnya.
Haidir mengatakan praktik operasional yang dilakukan SPPG Dramaga 4 dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Akibatnya, SPPG Dramaga 4 juga terancam dikenai sanksi dari BGN.
“Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional yang seharusnya dijalankan, dan sangat berpotensi dikenai sanksi,” pungkasnya. (*/Red 2)












