Hukum

Kejari Barut Periksa Kadis Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Sita Rp16,4 Juta dari Dokter Hewan

Avatar
6
×

Kejari Barut Periksa Kadis Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Sita Rp16,4 Juta dari Dokter Hewan

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH, BNN – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) menyita uang tunai senilai Rp16.400.000 dari seorang dokter hewan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten tersebut.

Kajari Barut, Fredy F. Simanjuntak, dalam rilis resmi menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus terus mendalami perkara ini. Kamis (9/4/26).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi kunci terkait proses administrasi dan kesehatan hewan ternak yang diadakan, pada Rabu (08/04/26).

Saksi pertama, sebutnya adalah drh. Suparmi, M.S, selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Yang bersangkutan diketahui menandatangani dan menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) untuk dua perusahaan penyedia, yakni CV Cakra Konstruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada,” ungkapnya.

Saksi kedua yang diperiksa adalah drh Indra Wijanarko, selaku Medik Veteriner Muda pada Balai Veteriner Banjarbaru, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.

“Dalam kapasitasnya, drh Indra Wijanarko diketahui menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap hewan ternak yang disuplai oleh kedua perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan tim penyidik menemukan fakta bahwa bibit hewan ternak yang diadakan berasal dari wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.

Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam kategori zona merah terkait situasi penyakit hewan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024.

“Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan standar kesehatan hewan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fredy F. Simanjuntak, menyatakan bahwa tim jaksa penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp16.400.000 dari drh Indra Wijanarko, pada hari Kamis (9/4/26).

“Uang tersebut diduga merupakan hasil yang diperoleh secara tidak sah dari pihak penyedia dalam rangka pengadaan hewan ternak dimaksud,” tegas Fredy dalam rilisnya.

Tindakan penyitaan ini akan segera ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kejari Barut berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (*/Red 2)