Kalimantan Tengah

Sejumlah LSM Gugat Disdik Kalteng, Buntut Kasus Proyek Smart Board 2024

Avatar
2
×

Sejumlah LSM Gugat Disdik Kalteng, Buntut Kasus Proyek Smart Board 2024

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bakal menggugat Dinas Pendidkan Provinsi Kalimantan Tengah.(Kalteng) dan tiga kontraktor meliputi PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa serta PT Tapanorana Victori Cemerlang.

Demikian disampaikan Singkang W Kasuma, SH, MH, salah satu pengacara dari kantor Advokat Aspihani Ideris and Partner selaku kuasa dari aliansi LSM yang berdomisili di Palangka Raya, Minggu (12/4/26).

“Kita menduga adanya dugaan korupsi pengadaan di Disdik Kalteng, terutama terkait proyek smart board (papan tulis interaktif) tahun 2024 dan pengadaan lainnya senilai Rp600 miliar lebih. Ya, kita akan gugat mereka,” tegasnya.

Dikatakan, dirinya merasa terpanggil untuk meluruskan dan mengungkap keadilan dugaan budaya korupsi yang selama ini meyelimuti dunia pendidikan di Kalimantan Tengah.

“Kita buktikan nanti di pengadilan, apakah data-data yang kami miliki ini dapat menjerat mereka ke ranah hukum? Dengan melakukan gugatan, kami berharap pelaku korupsi setidaknya mengembalikan uang ke kas negara,” harapnya.

Ia membeberkan, gugatan yang akan dilayangkan adalah proyek Smart Board (2024) merupakan sebuah proyek pengadaan Smart Board Interactive Flat Panel yang diduga merugikan keuangan negara miiyaran rupiah dan melibatkan pejabat tinggi pemprov Kalteng.

“Dugaan korupsi dengan modus operandi penggelembungan dana (mark-up) pada proyek itu, ketidaksesuaian kualitas barang, dan lemahnya pengawasan, yang berdampak pada kualitas fasilitas pendidikan. Kami sudah investigasi dengan mengunjungi sedikitnya 10 SMA,” ujarnya.

Singkang pun mengaku sudah mendaftar gugatan pihaknya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk.

“Berdasarkan jadwal yang kami terima, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 15 April 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tukasnya lagi.

Senada dengan pernyataan Singkang W Kasuma, saat di konfirmasi pengacara Dandie Setiawan membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata di PN Palangka Raya.

“Gugatan sudah kami daftarkan terkait dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kalteng, Setelah itu kami juga akan daftarkan gugatan terkait dugaan Korupsi ratusan milyar di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya,” ungkap Dandie. (*/Red 2)