PALANGKA RAYA, BNN – Sebagai bentuk transparansi Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat, memimpin press release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) serta penyalahgunaan narkoba di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Senin (29/6/26).
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma yang memaparkan hasil penanganan perkara pada masing-masing satuan kerja.
“Press release hari ini merupakan bentuk transparansi Polda Kalteng kepada masyarakat terkait hasil pengungkapan tindak pidana 3C dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajaran selama Semester I Tahun 2026,” kata Kabid Humas.
Sepanjang tahun 2026, sebutnya jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap 331 kasus penyalahgunaan narkoba dengan ratusan tersangka serta menyita berbagai barang bukti. Selain itu, jajaran Ditreskrimum bersama satuan kewilayahan menangani 323 perkara tindak pidana 3C dan berhasil mengungkap sebagian besar kasus kriminal umum.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Kalteng beserta jajaran dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh fungsi operasional kepolisian, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap para pelaku kejahatan.
Menurutnya, Polda Kalteng akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng lewat penguatan patroli, penegakan hukum, dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun peredaran narkotika. Seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama Semester I 2026, termasuk sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap beserta barang bukti yang diamankan dari para tersangka.
Sedangkan, Direktur Reskrimum menyampaikan perkembangan penanganan kasus 3C yang masih didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci menjaga kamtibmas, demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari kejahatan,” tukas Budi. (*/Red 2).












