Hukum

Sidang Kasus Chromebook, Auditor BPKP: Kerugian Negara Rp1,56 Triliun Terjadi Dalam 3 Tahun

Avatar
5
×

Sidang Kasus Chromebook, Auditor BPKP: Kerugian Negara Rp1,56 Triliun Terjadi Dalam 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Ahli yang dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Ia menjelaskan bahwa kerugian negara itu merupakan total kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang dihitung pihaknya terjadi selama tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022.

“Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya,” kata Dedy saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/26).

Dia merinci kerugian negara dimaksud meliputi sebesar Rp127,9 miliar pada tahun 2020; Rp544,59 miliar pada 2021; serta Rp895,3 miliar pada 2022. Ia menyatakan rincian kerugian itu dimuat dalam laporan hasil audit BPKP.

Dedy sebagai ahli menerangkan pada sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red 2)