JAKARTA, BNN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima pimpinan biro travel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Selasa (14/4/26).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK berkaitan perkara yang menjerat mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran para saksi guna mendalami fakta hukum terkait perkara tersebut.
Kelima petinggi biro travel yang dipanggil adalah Fatma Kartika Sari (Dirut PT Gadika Expressindo), Sulistian Mindri (GM PT Gaido Azza Darussalam), Merisdel Muslim (Dirut PT Garuda Abadi), Rinnu Hidayati (Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid), dan Fadli Akbar Sani (Direktur PT Global Wisata Idaman).
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan. Selasa (14/4/26).
Langkah ini, menurutnya merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan maraton yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
KPK berencana memperluas jangkauan pemeriksaan dengan mendatangi lokasi-lokasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
“Strategi ini diambil untuk memastikan pengumpulan bukti dan materi perkara berjalan lebih efektif serta efisien bagi para pihak yang dimintai keterangan,” ujar Budi.
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, terdapat mantan stafnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, yang diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta.
Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama).
Ismail diduga memberikan uang senilai USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
KPK terus mengimbau agar seluruh pihak yang dipanggil dalam kapasitas saksi agar bisa bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik masih fokus melakukan sinkronisasi keterangan para saksi dengan aliran dana yang diduga masuk ke kantong para pejabat terkait. (*/Red 2)












