Kalimantan Tengah

Fakta Baru Tragedi Tumbang Kalemei, Kapolda Kalteng Ungkap Hasil Penyidikan

Avatar
6
×

Fakta Baru Tragedi Tumbang Kalemei, Kapolda Kalteng Ungkap Hasil Penyidikan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Fakta baru di balik tewasnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan akibat pengeroyokan bersenjata tajam hingga pembuangan jenazah ke sungai di Desa Tumbang Kalemei, mulai terkuak. 

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan rangkaian peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/26).

Menurut Kapolda, insiden bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap terduga jaringan narkotika. Perlawanan muncul dari terduga pelaku yang mendapat dukungan keluarga dan kelompoknya.

Situasi berubah cepat menjadi anarkis. Seorang perempuan disebut telah memprovokasi warga dengan meneriakkan bahwa anggota Polri adalah “perampok” sambil mengacungkan parang.

Seruan itu memicu kedatangan massa hingga jumlah penyerang terus bertambah. Tekanan massa membuat situasi tak terkendali. Personel di lapangan memilih mundur ke arah sungai untuk menghindari jatuhnya korban dari masyarakat.

”Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai,” jelas Kapolda.

Upaya penyelamatan diri berlanjut dengan berenang sejauh kurang lebih 400 meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai. Pengejaran tak berhenti. Kelompok pelaku diduga terus memburu melalui jalur darat dan sungai menggunakan perahu kelotok.

Hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan mengungkap fakta tragis. Ketiga personel sempat mencapai daratan, namun kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

”Kenapa kita bisa tahu bahwa ada tindakan kekerasan? Karena beberapa saksi sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ungkap Kapolda.

Perkembangan penyidikan mengarah pada penetapan sembilan tersangka, masing-masing berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN. Aparat juga membentuk timsus untuk memburu empat pelaku lain yang masih buron.

Penegakan hukum ditegaskan akan berjalan maksimal. Kapolda menyebut peristiwa ini sebagai serangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara.

”Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman setimpal,” tegas Irjen Pol Iwan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menambahkan jeratan pasal pembunuhan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4).

“Penerapan pasal berlapis itu didasarkan pada rangkaian tindakan para pelaku, termasuk pengejaran terhadap anggota kepolisian setelah mundur dari lokasi serta perusakan dua kendaraan,” tutupnya. (*/Red 2)