KUALA KAPUAS, BNN – Dua warga Jalan Mawar RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yaitu J (62) dan F (28) yang merupakan ayah dan anak, diamankan polisi karena diduga melukai dua tetangga lantaran tak terima ditegur perihal kucing peliharaan, Sabtu (22/8/26).
“Kedua korban masing-masing Dedy Haryanto (51) dan Doddy Iskandar (48). Keduanya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dalam insiden yang diduga dipicu persoalan lingkungan tempat tinggal,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku F ditegur warga karena memelihara kucing yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar, terutama akibat kotoran dan suara kucing.
Teguran itu kemudian memicu emosi pelaku F yang awalnya diduga mendatangi rumah seorang warga bernama Anang. Namun, korban Dedy yang menegur pelaku malah jadi sasaran.
“Setelah ditegur, pelaku langsung emosi dan menyerang korban Dedy menggunakan senjata tajam jenis parang secara berulang kali,” katanya.
Akibat serangan senjata tajam tersebut, Dedy mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri dan bagian kepala sebelah kiri.
Tak lama berselang, Doddy datang untuk membantu Dedy. Namun, Doddy juga menjadi sasaran serangan pelaku hingga mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri.
Situasi kian memanas saat J yang merupakan ayah F, datang dan diduga ikut menyerang Doddy yang terjatuh. J diduga menusukkan pisau dari arah belakang ke bagian paha kanan korban hingga menyebabkan luka di belakang paha.
Kedua korban kemudian berupaya menyelamatkan diri. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, keduanya masih sempat dikejar dan hendak kembali diserang menggunakan parang.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan berusaha melerai. Sebagian warga juga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Selat melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni J dan F di wilayah Jalan Mawar, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah samurai dengan panjang sekitar 77 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 56 sentimeter, serta satu buah pisau dengan panjang sekitar 9 sentimeter.
Selain senjata tajam, Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Polisi masih melakukan penyidikan dan mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan kedua korban terluka. (*/Red 2)












