MUARA TEWEH, BNN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, resmi menerima penyerahan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat beserta tiga anak buahnya dan barang bukti (tahap II), kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retrebusi kapal senilai Rp3,9 Miliar.
Penyerahan pelimpahan perkara Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan dan Keberangkatan Kapal Laut di perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Utara TA 2023–2024 tersebut, selanjutnya disampaikan lewat siaran pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Jumat (28/8/26).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi mengatakan bahwa setelah proses penyerahan tahap II selesai, maka tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun berkas dakwaan.
“Perkara dugaan korupsi penyelewengan retribusi daerah tersebut ditargetkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar dapat segera disidangkan,” katanya.
Dikatakan Hendri, untuk kelancaran proses hukum selanjutnya, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September mendatang.
“Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” ujarnya.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah MB selaku Kadishub Barito Utara yang diduga menerima janji atau pemberian uang retribusi pelayanan kepelabuhanan dari perusahaan mitra yang tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
Untuk memuluskan aksinya, MB merekayasa Laporan Realisasi Retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) Dishub Barito Utara, serta menggunakan dana hasil manipulasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain MB, penyidik turut menyerahkan tersangka kedua berinisial NA yang menjabat sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara, yang diduga kuat terlibat aktif dalam perbuatan melawan hukum bersama-sama pejabat serta staf dinas lainnya.
Tersangka ketiga, berinisial RZI merupakan Kepala Bidang PSP Dishub Barito Utara periode Januari hingga September 2023 dan kini menjabat Sekretaris Dishub Barito Utara. Ia diduga aktif ikut terlibat menyunat penerimaan retribusi daerah.
Tersangka terakhir berinisial PWP, seorang honorer yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi pada Bidang PSP Dishub Barito Utara yang diduga ikut serta membantu ketiga pejabat Dishub, menyusun dan memalsukan dokumen pendukung Laporan Realisasi Retribusi agar penerimaan yang disetor, agar tidak sesuai dengan jumlah yang diperoleh dari perusahaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, praktik korupsi berulang tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar lebih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyidik juga menyangkakan pasal-pasal yang relevan sebagaiman yang diatur dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) serta penyesuaian pidana pada UU No. 1 Tahun 2026. (*/Red 1)












