Nasional

MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Gugatan Rangkap Jabatan Kandas

Avatar
14
×

MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Gugatan Rangkap Jabatan Kandas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tetap dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/26).

Putusan ini sekaligus mematahkan upaya hukum yang menyoal praktik rangkap jabatan perwira Polri di berbagai lembaga negara, isu yang selama ini menuai kritik publik karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.

Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Zidane Azharian Kemalpasha, sebelumnya menilai ketentuan tersebut membuka ruang dominasi Polri di jabatan sipil serta berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan reformasi sektor keamanan. Namun, dalil tersebut tidak meyakinkan Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar kepolisian merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, sepanjang dilakukan dalam kerangka kebutuhan negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pihak Polri dalam persidangan diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menerima dan menghormati sepenuhnya keputusan MK.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian,” ujar Trunoyudo. Ia menegaskan Polri berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung hampir lima jam, dari pukul 09.00 hingga 13.50 WIB. Dengan putusan ini, jalur konstitusional untuk menggugat praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinyatakan tertutup, setidaknya untuk norma yang diuji dalam perkara tersebut.

Putusan MK ini diperkirakan akan terus memantik perdebatan publik, terutama di tengah sorotan terhadap perluasan peran Polri di luar fungsi keamanan dan penegakan hukum, serta isu konsistensi agenda reformasi institusi kepolisian pasca reformasi. (*/Red 2)