Kalimantan Tengah

Perangi Narkoba, BNN Kalteng dan Dewan Adat Dayak Sepakati Penguatan Peradilan Adat

Avatar
10
×

Perangi Narkoba, BNN Kalteng dan Dewan Adat Dayak Sepakati Penguatan Peradilan Adat

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Keseriusan warga Dayak dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) nampaknya kini telah memasuki babak baru.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng bersama Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN, serta para Damang se-Kalteng sepakat untuk memperkuat penerapan peradilan adat sebagai benteng sosial dalam pemberantasan narkoba.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang berlangsung pada 4–5 Desember 2025 di Hotel Bahalap, Palangka Raya.

Gubernur Kalteng melalui Plt. Kepala Kesbangpol, Muhammad Rusan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengerahkan seluruh struktur masyarakat adat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak. Para Damang perlu merumuskan sanksi adat yang tegas namun tetap sejalan dengan hukum formal,” tegas Rusan.

Senada, BNN Kalteng memaparkan bahwa kondisi yang mengkhawatirkan telah terjadi. Sepanjang 2025, lebih dari 6.000 warga usia produktif terpapar narkoba.

Aparat juga berhasil mengamankan 14,9 kilogram sabu dan 345 butir ekstasi. Situasi ini menjadikan Kalimantan Tengah sebagai salah satu jalur transit dan pasar potensial bagi jaringan gelap bisnis peredaran narkotika.

Sanksi Adat Diusulkan Lewat Peradilan Adat

Damang Sebangau Kota, Wawan Embang, menjelaskan bahwa Perjanjian Tumbang Anoi yang menjadi rujukan utama hukum adat Dayak masih belum memuat aturan khusus terkait tindak pidana narkoba.

Namun, peradilan adat memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sosial seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran dari wilayah adat.

“Hal ini perlu dipertegas lewat perumusan aturan yang lebih konkret tanpa melampaui kewenangan adat,” ujarnya.

Sementara, sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyusun ‘Basara Peradilan Adat’, pedoman hukum adat baru yang akan memasukkan ketentuan penanganan perkara narkotika.

Ia juga mengusulkan sumpah adat bagi para hakim pada peradilan umum dalam upaya memperkuat integritas, terutama dalam penegakan hukum di Kalteng.

GDAN Ungkap Fakta: 90% ODGJ Terkait Narkoba

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadrakh Gori Henoch Binti, mengungkapkan bahwa 90 persen pasien gangguan jiwa di salah satu rumah sakit jiwa di Palangka Raya telah mengalami kerusakan, akibat penyalahgunaan narkoba.

GDAN juga menegaskan kesiapan bekerja sama dengan Damang, BNN, dan kepolisian dalam menindak setiap laporan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Batamad, Heronika Rahan, menekankan pentingnya kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat.

“Negara melakukan perlawanan narkoba melalui UU Narkotika; masyarakat adat Dayak melawannya melalui hukum adat,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa Perda No.16/2008 dan Perda No.3/2019 menjadi dasar legal bagi Batamad dan DAD dalam memperkuat peradilan adat.

Desakan Revisi Hukum Adat Tumbang Anoi

Selama dua hari diskusi, sejumlah rekomendasi muncul, yakni perlunya revisi hukum adat Tumbang Anoi, khususnya Pasal 44 dan Pasal 96.

Selain itu pentingnya payung hukum formal untuk memperkuat kewenangan Damang; kemudian usulan pemasangan foto pengedar narkoba di tempat publik; hingga pemberlakuan sanksi adat terberat berupa pemiskinan pelaku.

Dalam diskusi tersebut juga menyinggung akan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.

Akhirnya, rapat menghasilkan sejumlah langkah strategis, yaitu: revisi hukum adat Tumbang Anoi dengan memasukkan aturan khusus terkait narkoba; pembentukan unit GDAN di seluruh daerah; penyusunan MoU antara DAD, Damang, GDAN, BNN, dan Polda Kalteng.

Kemudian langkah peningkatan pelaporan dari Damang terhadap dugaan peredaran narkoba; serta sinergi antara DAD–Batamad–BNN–Polda dalam penegakan hukum adat.

Sehingga disimpulkan bahwa sinergi antara negara dan masyarakat adat menjadi pesan utama dari rapat koordinasi ini. Terutama melalui penguatan hukum adat, dan penyusunan Basara Peradilan.(*/red2)