PALANGKA RAYA, BNN – Perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2020-2025 memasuki babak baru.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut dari Penyidik kejaksaan Tinggi Kalteng pada Senin (15/6/26).
Dengan demikian kelima tersangka yang terjerat dalam perkara tersebut, kini menanti kelanjutan nasibnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.
Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH dalam keterangan persnya mewakili Kajati Kalteng membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dengan demikian, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” tegasnya.
Adapun kelima tersangka yang diserahkan tersebut, yakni:
1. Tersangka VC selaku Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng (Periode 2017-2022) dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng (2022-2025).
2. Tersangka IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Tersangka FC selaku Direktur PT. KIRANA BHUMI MINERAL (Periode 2021-2025),
4. Tersangka HAW selaku Direktur PT. KIRANA BHUMI MINERAL (Periode 2021-2025) dan Direktur CV. UNIVERSAL SARANA ABADI (Penyedia bahan baku zircon PT. KIRANA BHUMI MINERAL),
5. Tersangka ETS selaku Pemegang Akses Keuangan PT. KIRANA BHUMI MINERAL dan entitas lainnya, serta Pemegang Akses Keuangan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI.
Dengan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp 242.191.028.525 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
Terhadap tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam penyidikan aquo karena telah dilakukan penahanan Rutan dalam perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. INVESTASI MANDIRI (IM) dan Entitas lainnya di Provinsi Kalteng, periode 2020-2025.
Sedangkan terhadap tersangka FC dan HAW, penyidikkejaksaan melakukan penahanan Rutan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (*/Red 2)












