Kalimantan Tengah

Kejati Kalteng Tahan Lima Komisioner KPU Kotim, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Avatar
21
×

Kejati Kalteng Tahan Lima Komisioner KPU Kotim, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan tersangka dan menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024, Kamis (6/8/26).

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Mereka merupakan seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 yang diduga bersama-sama menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap seluruh kominioner KPU Kotim tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami peroleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim tahun 2024,” ujarnya.

Hendri menjelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Dana tersebut terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak sesuai dengan NPHD dan RAB. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga diterima komisioner KPU dan pihak lain di lingkungan KPU Kotawaringin Timur.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Kejati juga membuka peluang menetapkan tersangka lain jika ditemukan alat bukti baru.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila alat bukti yang kami peroleh mengarah ke pihak lain,” jelas Jimmy.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

“Saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Kalteng. Estimasinya sekitar Rp10 miliar,” bebernya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim tersebut. (*/Red 2)