Barito Timur

Penuhi Panggilan DAD Bartim, PT MUTU Minta Maaf atas Walk Out saat Mediasi Sengketa Lahan

Avatar
7
×

Penuhi Panggilan DAD Bartim, PT MUTU Minta Maaf atas Walk Out saat Mediasi Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

TAMIANG LAYANG, BNN – Manajemen PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) mengakui kekhilafan dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan walk out perwakilan perusahaan saat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Adapun permintaan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan klarifikasi yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur di Sekretariat DAD Bartim, Desa Jaar/Longkang, Selasa (1/9/2026).

Pertemuan dipimpin Ketua DAD Bartim, Hengky A. Garu, dan dihadiri Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Raren Batuah, Pengurus DAD Kabupaten dan Kecamatan, Damang, Pangulu, Mantir Adat, serta manajemen PT MUTU.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan tindakan walk out Legal Officer PT MUTU, Hermansyah, dalam mediasi keempat sengketa lahan antara perusahaan dengan Yupelis dan keluarga pada Jumat (7/8/26).

Pertemuan itu merupakan upaya panggilan klarifikasi kedua oleh DAD Bartim. Seperti diketahui pada panggilan sebelumnya, Selasa (18/8/26), Hermansyah tidak hadir karena disebut sedang menjalani cuti kerja.

Ketua DAD Bartim, Hengky A. Garu, mengatakan pihaknya memandang tindakan meninggalkan forum mediasi sebagai persoalan yang berkaitan dengan penghormatan terhadap norma adat dan institusi pemerintah daerah.

“Kelembagaan adat merupakan mitra dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang sering dilibatkan dalam upaya menengahi setiap permasalahan menyangkut sengketa tanah adat atau tanah ulayat masyarakat Bartim,” kata dia.

Ditekankannya, agar setiap perusahaan yang beroperasi maupun melintasi wilayah Barito Timur sudah seharusnya mentaati dan wajib menghormati norma lokal dan adat istiadat yang berlaku.

Lebih jauh Hengky juga menegaskan bahwa DAD Bartim sesungguhnya pada posisi netral dalam mediasi dan tidak mencampuri substansi sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis dan keluarga.

“DAD tidak mencampuri substantif persoalan sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis sekeluarga. Kami hanya menyoroti pelanggaran adat istiadat atau norma yang berlaku di Bartim, yang seharusnya tidak dilakukan di tengah forum mediasi yang sah,” ujarnya.

Meskipun manajemen PT MUTU telah meminta maaf, namun DAD meminta pandangan para Damang dan mantir adat terkait sanksi pelanggaran adat yang dinilai sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan, akhirnya diputuskan oleh para Damang dan mantir adat, bahwa pihak PT MUTU dikenakan denda adat dengan total nominal Rp5.562.500.

Denda tersebut terdiri atas sejumlah komponen adat, antara lain Ngumung Rampan Telu, Watuan Hukum, serta penggantian barang adat berupa babi, ayam, beras ketan, beras putih dan biaya pelaksanaan ritual adat.

DAD berharap penyelesaian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang beraktivitas di Barito Timur agar menghormati norma adat dan tata cara yang berlaku di daerah tersebut.

Sementara itu, substansi sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis dan keluarga tetap berada di luar ruang penyelesaian adat yang dilakukan DAD dalam pertemuan klarifikasi itu. (*/Red 1)