PALANGKA RAYA, BNN – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria terduga pengedar berinisial SM alias UYA (17) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Senin (22/6/26) malam.
Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dijatuhkan oleh tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua, sehingga petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor ±40,38 gram dan 117 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor ±59,63 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan bahwa pengungkapan itu hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat ataupun terafiliasi dalam peredaran narkotika ini,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang.
Peran aktif masyarakat, harapnya sangat penting dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*/Red 2)












