Hukum

Kejari Barut Terus Dalami Kasus Proyek Pengadaan Ternak, Kerugian Sementara Rp1,2 Miliar

Avatar
16
×

Kejari Barut Terus Dalami Kasus Proyek Pengadaan Ternak, Kerugian Sementara Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH, BNN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian setempat.

Fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik curang dalam proyek yang diduga kuat berasal dari dana Pokir Dewan tersebut.

Kepala Kejari Barut, Fredy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kepada auditor untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa dipaparkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, sehingga kami dapat mengetahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Fredy di Muara Teweh. Jumat (13/2/26).

Meski sebelumnya sempat menyebut angka kerugian negara/daerah mencapai Rp1,2 miliar lebih, Kajari menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dugaan sementara, belum secara realistis.

“Itu hanya hitungan saat tahap penyelidikan, sebelum status perkaranya kami naikkan ke tahap penyidikan. Dan itu pun baru terhitung dari tiga pengada dari total sembilan pengada dalam proyek ini,” bebernya.

Dikatakan Kajari, pihaknya tak hanya fokus pada proses pidana saja, tapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia pastikan meski uang hasil korupsi dikembalikan, namun proses pidana para pelaku tetap berjalan.

“Orientasi saya bukan hanya mengejar tersangka dan menahan orang. Kerugian negara yang muncul juga harus dikembalikan. Kemudian kasus pidananya tetap berjalan,” tegas Fredy.

Saat penyidikan, Kejari Barut menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek pengadaan hewan ternak tersebut. Diantaranya ada dugaan pemalsuan dokumen hewan ternak yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelaksanaan kegiatan yang terkesan terburu-buru mengejar jadwal.

“Proyek ini diadakan melalui E-Katalog, tapi dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai. Penetapan rekanan diatur sedemikian rupa. Saya lihat yang melawan hukum formil itu ternaknya datang dari daerah lain,” terang Fredy.

Ia mencontohkan kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner. SKKH yang diterbitkan salah satu dinas di Kalsel diduga palsu, setelah pihak berwenang mengonfirmasi mereka tak pernah mengeluarkan surat itu.

Selain SKKH, ada pula sertifikat veteriner baru diterbitkan pada Januari 2026, sedangkan kegiatan proyek tersebut dinyatakan telah selesai pada 20 Desember 2025.

“Artinya bahwa, hewan-hewan dalam proyek ini didatangkan secara tidak sah,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika spesifikasi barang yang sudah ditentukan itu terindikasi tidak diperiksa, karena ada upaya mengejar pencairan anggaran di akhir Desember 2025.

“Praktek penyimpanagan seperti ini lah yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kajari. (*/Red 2)