Hukum

Meski KPK Minta Maaf, MAKI Desak Usut Dugaan Intervensi Tahanan Rumah Yaqut

Avatar
14
×

Meski KPK Minta Maaf, MAKI Desak Usut Dugaan Intervensi Tahanan Rumah Yaqut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta usut tuntas kejanggalan pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Meski KPK telah memohon maaf atas kegaduhan pengalihan status penahanan mantan Menag tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pimpinan KPK harus berani terbuka menjelaskan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal peralihan tahanan Yaqut. Dugaan adanya intervensi pihak luar harus didalami.

“Kami yakin ada tekanan pihak luar untuk pengalihan penahanan rumah itu karena sebelumnya tidak pernah terjadi dan kondisi tahanan nyatanya tidak sakit (berdasarkan keterangan jubir KPK),” kata Boyamin. Sabtu (28/3/26).

Boyamin juga mendorong KPK tetap fokus membongkar kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Pengusutan kasus itu harus dilakukan secara tuntas tanpa tebang pilih.

“Bongkar korupsi besar dan level tinggi untuk pulihkan kepercayaan masyarakat. Segera tetapkan tersangka pihak swasta travel haji untuk melengkapi bangunan korupsi kuota haji yang telah menetapkan tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex,” serunya.

MAKI diketahui telah melaporkan pengalihan status tahanan Yaqut ke Dewas KPK. Boyamin mendorong Dewas KPK tetap memproses laporan itu meski sudah ada permintaan maaf dari KPK.

“Dewas KPK harus lanjutkan prosesnya untuk bongkar dugaan penyimpangan termasuk dugaan intervensi. Selanjutnya harus ada sanksi tegas untuk efek jera agar KPK tidak main-main lagi dan tidak mempermalukan diri sendiri,” tukas Boyamin.

KPK Minta Maaf

KPK menyampaikan permohonan maaf atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Kami tentunya di momen Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/26).

Ia juga mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan eks Menag Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga.

“Tentunya ya dalam, apa namanya, rapat tersebut juga sudah dibicarakan mengenai hal tersebut,” kata Asep.

Ia mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Kemudian mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas KPK.

“Saya salah satu yang ikut rapat dalam hal itu. Jadi nanti juga akan disampaikan laporannya ke Dewas. Tentunya di Dewan Pengawas nanti akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” pungkasnya. (*/Red 2)