MEDAN, BNN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujarnya di Medan, Rabu (18/3/26).
Rahmat menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.
Sejatinya kasus ini sudah dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka Andi Hakim diketahui telah berada di luar daerah (Bali), dan kemudian melarikan diri ke luar negeri (Australia).
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia (tersangka) sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan jasa penerbangan,” tukas Rahmat.
Lebih jauh, Rahmat mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun pelaku menyakinkan pihak Gereja, bahwa ada produk investasi yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, sebagaimana diketahui bahwa bunga deposito di lembaga perbankan itu pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice (DPO) Interpol. (*/Red 2)












