Hukum

Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Kembali Ditunda, Pihak Swasta Absen

Avatar
9
×

Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Kembali Ditunda, Pihak Swasta Absen

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Sidang citizen law suit atau gugutan warga negara melawan Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait program pendidikan di PN Palangka Raya kembali ditunda.

Hakim Ketua, Heddy Bellyandi memutuskan untuk menunda kembali sidang kedua ini selama satu pekan, karena masih ada pihak tergugat yang tak hadir, pada Rabu (22/4/26).

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir di persidangan,” ujar Hakim Heddy.

Adapun para tergugat yang absen yakni pihak perusahaan swasta di antaranya PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang masing-masing sebagai tergugat 4,5, dan 6.

Sedangkan tergugat yang hadir yaitu tergugat 1 Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalteng periode 2016-2026, tergugat 2 Agustiar Sabran selaku Gubernur Kalteng, dan tergugat 3 Reza Prabowo selaku Plt Kadisdik Kalteng.

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum Sugianto Sabran, Jeffriko Seran mengungkapkan, bahwa pihaknya akan konsisten mengikuti jalannya persidangan berikut.

“Dalam perkara ini kita masih menunggu ditunda kembali karena dari pihak perusahaan yang sebagai tergugat 4, 5, dan 6 itu belum hadir ataupun kuasanya,” kata Jeffriko.

Ia menyebut, penundaan kali ini kemungkinan bakal menjadi yang terakhir. Baik para pihak hadir atau tidak, sidang berikutnya akan dilanjutkan ke mediasi.

Jeffriko menegaskan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum. Dirinya juga berharap, persidangan gugatan warga ini bisa berjalan dengan baik.

“Pada intinya kami mengikuti proses hukum dan bagaimana dari hasil mediasi kita juga akan mengikuti. Tinggal dari pada pihak perusahaan bagaimana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jeffriko menambahkan, bahwa pihaknya telah membaca dan mempelajari dalil-dalil yang disampaikan penggugat dan siap membantah dalil tersebut.

“Ada beberapa dalil sudah kita baca dari pada gugatan. Kita juga siap untuk membantahnya di dalam eksepsi nanti,” tegasnya.

Untuk diketahui, penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya setelah sidang yang berlangsung pada Rabu (15/4/26) pekan lalu juga ditunda karena tergugat 1,4,5, dan 6 tak hadir.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pengguggat, Singkang W Kasuma menyampaikan, kasus yang digugat dalam Citizen Law Suit ini terkait dugaan penyimpangan APBD Kalteng.

Saat dikonfirmasi terkait program yang digugat, Singkang mengungkapkan, penyimpangan APBD tersebut terjadi dalam program pendidikan termasuk pengadaan TV Interaktif. (*/Red 2)