BUNTOK, BNN – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga, pada Senin (20/4/26) sore.
Kasus ini terbilang unik karena para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjual stiker religi bertuliskan “Salam dan Shalom” untuk menandai rumah calon korbannya.
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial WF, YA, dan SF.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku lebih dulu mendatangi rumah warga dengan dalih menawarkan stiker. Namun tanpa sepengetahuan korban, stiker tersebut justru digunakan sebagai penanda target kejahatan.
“Bahwa rumah yang sudah ditempeli stiker religi tadi, dijadikan sasaran untuk aksi pencurian berikutnya,” ungkap AKBP Jecson, dalam press release, Rabu (22/4/26).
Modus kejahatan ini mulai terungkap setelah terjadi pencurian sepeda motor Honda Revo milik seorang warga bernama Ukraina di wilayah Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan.
Tak hanya curanmor, para pelaku juga melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan dan berhasil merampas kalung emas seberat 18 gram di Desa Rampamea, Kecamatan Dusun Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/26) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban berada di warung, tersangka WF tiba-tiba menarik kalung dari leher korban, sementara rekannya SF bersiap di atas sepeda motor untuk melarikan diri.
Dalam kasus curanmor, pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi. Mereka mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Agar tidak mudah dikenali, sepeda motor hasil curian disembunyikan kemudian dicat ulang menggunakan pilox, sebelum akhirnya motor itu disewakan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Revo milik korban, 1 unit Honda Supra yang digunakan pelaku, 1 unit Yamaha MX King, serta kalung emas 18 gram.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk kasus curanmor, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, mereka dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Guna mencegah modus kejahatan serupa, petugas mengimbau warga lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang datang menawarkan barang, terutama jika menempelkan sesuatu di rumah. (*/Red 1)












