Hukum

Pasutri Pengedar Sabu di Seruyan Dibekuk Petugas

Avatar
14
×

Pasutri Pengedar Sabu di Seruyan Dibekuk Petugas

Sebarkan artikel ini

KUALA PEMBUANG, BNN – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil bekuk sepasang suami istri (pasutri) diduga pengedar narkotika jenis sabu, di kediamannya di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kamis (23/4/26).

Kedua tersangka masing-masing berinisial B alias AB (42) dan A alias D (47), kini dilaporkan telah diamankan di Mapolres Seruyan.

Saat operasi penangkapan, dari tangan pasutri tersebut, petugas turut mengamankan 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 13,58 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah Desa mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat Desa setempat, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas di area dapur rumah.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 139 plastik klip kosong, alat isap sederhana, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3,15 juta yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan, sebagai upaya untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Junto UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Red 2)