Hukum

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka, Terlibat Kasus Korupsi PT. AKT di Kalteng

Avatar
7
×

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka, Terlibat Kasus Korupsi PT. AKT di Kalteng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan MJE , Bos PT Cordelia Bara Utama (CBU) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Rabu (13/5/26).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan selama proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. Bahkan, sebanyak 80 saksi diperiksa guna mendalami perkara tersebut.

“Selama proses penyidikan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5/26).

Anang mengungkapkan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, tanpa alasan yang sah.

“Usai ditetapkan tersangka, terhadap MJE langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.

Kejagung menduga MJE bersama tersangka Samin Tan (ST) selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Melalui manipulasi dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalteng selama rentang periode 2017-2025.

Padahal, diketahui izin pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka MJE juga dijerat dengan pasal subsidair, berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*/Red 2)