Hukum

Kejati Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zircon PT KBM

Avatar
4
×

Kejati Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zircon PT KBM

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Penyidik Kejati Kalteng mengamankan sejumlah dokumen seusai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Senin (18/5/26).

Penggeledahan bertujuan untuk memperkuat alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kalimantan Bangun Mandiri (KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng, periode 2020-2025.

PT KBM diduga telah mengekspor 15.028 ton zirkon senilai Rp281,3 miliar yang tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi sendiri termasuk dugaan pelanggaran standar teknis dan asal-usul barang.

Dalam keterangannya, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH, menyampaikan penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara tersebut.

“Hal ini wujud komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Terkait berapa besar kerugian keuangan negara, ia mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini bermula pada 22 September 2014, saat itu PT KBM memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/DISTAMBEN TAHUN 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT KBM.

Kemudian PT KBM melakukan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Hal itu berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan jangka waktu berlaku 5 tahun.

Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan pertama berdasarkan SK Kadis Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng Nomor: 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan jangka waktu berlaku selama 10 tahun terhitung sejak 08 Juni 2023 hingga 07 Juni 2033.

Dalam operasionalnya, PT KBM diduga melakukan pembelian pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalteng, yang selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi IUP miliknya. Modusnya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB milik PT KBM beberapa tahun berjalan, patut diduga dinas berwenang tidak melakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui juga dalam proses penerbitan persetujuan RKAB terdapat penerimaan uang dari PT KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara, sehingga terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Sehingga proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 seharusnya ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI.

Adapun KBLI yang tercantum dalam OSS adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Dari data realisasi ekspor yang tercatat berdasarkan penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) milik PT KBM dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, diketahui PT. KBM telah melaksanakan kegiatan ekspor periode tahun 2022 hingga 2025.

Tercatat total volume perdaganagn PT KBM sebesar 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp 281.321.502.000 (dua ratus delapan puluh satu miliyar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah).

“Patut diduga zircon yang diekspor tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral,” pungkas Hendri Hanafi. (*/Red 2)