Hukum

Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Unit Aek Nabara Ditangkap

Avatar
7
×

Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Unit Aek Nabara Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MEDAN, BNN – Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya ditangkap polisi pada Senin (30/3/26). Ia ditetapkan tersangka usai diduga menggelapkan dana Gereja senilai Rp28 miliar.

Kronologi kasus bermula pada 2019. Awalnya Andi menawarkan produk investasi palsu bernama BNI Deposito Investment kepada Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, dengan menjanjikan bunga 8 persen per tahun.

Ia bahkan memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah. Tanpa diketahui jemaat Gereja, dana deposito itu disalurkan ke rekeningnya sendiri, sang istri dan perusahaan pribadinya.

Pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu, pastor paroki gereja beserta suster dan tokoh gereja merasa curiga lantaran dana itu hilang. Mereka pun berbondong-bondong mendatangi kantor BNI di Rantauprapat.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan BNI cabang Rantauprapat, Muhammad Camel dengan bukti laporan LP/B/327/II/2026.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Andi ternyata sudah mengambil cuti sejak 9 Februari 2026. Ia kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini sekitar 9 hari kemudian.

“Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Direktur Reserse Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Dua hari kemudian yakni pada 28 Februari 2026, Andi dan istrinya, Camelia Rosa terbang ke Australia melalui Bali. Buron selama sebulan, ia bersedia pulang di akhir Maret usai polisi bekerja sama dengan Interpol, Australian Federal Police dan Divisi Hubungan Internasional menerbitkan red notice.

“Tadi pagi pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, tersangka diamankan dan dilakukan proses kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujar Rahmat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa rumah Andi Hakim dan beberapa asetnya kini sudah diamankan. Polisi kini juga menyelidiki keterlibatan sang istri.

Diketahui, Andi menggunakan uang itu dalam berbagai macam cara dan sudah menggunakan Rp7 miliar dari Rp28 miliar dana Gereja. Ia berinvestasi di sport centre, kafe, mini zoo serta tempat usaha lain.

“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” jelas Rahmat,

Andi diduga membangun kafe dan mini zoo di kabupaten Labuhanbatu atas nama sang istri. Aset lainnya diketahui berada di kota Medan. Kini, mantan pejabat BNI dan istrinya sedang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. (*/Red 2)