Kalimantan Tengah

Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas, Oknum Polisi dan Isteri Eks Polisi Jadi Tersangka

Avatar
11
×

Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas, Oknum Polisi dan Isteri Eks Polisi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Pengembangan penyidikan kasus penyelundupan senjata api yang digunakan seorang narapidana Anton Kurniawan Stiyanto saat percobaan kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (23/5/26) lalu , kini membuahkan hasil.

Dalam perkara ini, penyidik dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan istri eks polisi Anton Kurniawan Stiyanto berinisal J dan seorang anggota Polri lainnya sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana narapidana berinisial A menggunakan senjata api untuk menembak sipir di dalam lapas.

“Informasi yang kami terima, saudara A akan menggunakan senjata api untuk menembak sipir yang ada di sana. Namun saat hendak digunakan, senjata tersebut mengalami macet sehingga tidak sempat terpakai,” ujar Iwan, Kamis (23/7/26).

Berbekal informasi itu, penyidik Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul senjata api (senpi) yang berada di tangan narapidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa senjata api tersebut diperoleh Anton dari istrinya. Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa saudara A mendapatkan senjata api tersebut dari istrinya. Dari keterangan istrinya berkembang adanya keterlibatan seorang anggota. Setelah dilakukan pendalaman yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri sumber asal senjata api serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyelundupannya ke dalam lapas.

“Nanti akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui sebenarnya dari mana asal-usul atau sumber diperolehnya senjata api tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Iwan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan anggota masih sebatas mengetahui keberadaan senjata api tersebut.

“Untuk sementara, keterlibatan anggota itu hanya mengetahui saja. Bukan terkait proses jual belinya. Namun semuanya masih terus kami dalami,” tutup Kapolda.

Kasus ini bermula saat Anton Kurniawan Styanto, narapidana kasus pembunuhan yang divonis penjara seumur hidup pada 19 Mei 2025, nekat mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/26).

Aksi itu menggegerkan publik karena Anton berhasil menguasai sepucuk senjata api di dalam area lapas. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pihak pemasyarakatan, senjata api tersebut diduga diselundupkan istrinya saat membesuk.

Senjata yang dibungkus menggunakan plastik putih itu diduga terlebih dahulu diletakkan di sekitar area toilet sebelum diambil oleh Anton, sehingga dapat mengelabui pengawasan petugas.

Setelah memperoleh senpi, Anton berusaha kabur dari dalam lapas dan sempat menodongkan pistol ke arah petugas jaga. Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan dan selanjutnya Anton ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan ketat.

Hingga kini, Polda Kalteng memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas. (*/Red 2)