Kalimantan Tengah

Kejati Kalteng Tetapkan PT KBM Tersangka Korporasi Kasus Zirkon, Kerugian Negara Rp242 Miliar

Avatar
2
×

Kejati Kalteng Tetapkan PT KBM Tersangka Korporasi Kasus Zirkon, Kerugian Negara Rp242 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalteng periode 2020-2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Dodik Mahendra mengatakan, PT KBM ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum terkait aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi,” ujar Dodik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/26).

Dalam perkara ini, PT KBM diduga kuat melakukan aktivitas penambangan zircon dan mineral turunan lainnya tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT KBM diduga menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan zircon setelah adanya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen teknis lainnya yang diduga diperoleh melalui pemberian suap kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT KBM tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Perusahaan ini diduga memperoleh bahan baku berupa Puya atau Heavy Material Concentrate dari penambang ilegal di luar wilayah perizinan.

Atas dugaan itu, PT Kirana Bhumi Mineral disebut secara sadar dan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengolahan bahan baku zircon yang berasal dari pertambangan ilegal.

Penyidik menduga korporasi tersebut memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan zircon dan mineral turunan lainnya, baik melalui ekspor maupun penjualan domestik selama periode 2020-2025.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242,19 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

PT KBM merupakan perseroan terbatas yang didirikan di Palangka Raya pada 14 Juli 2014. Perusahaan ini memiliki IUP, antara lain berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tentang persetujuan IUP eksplorasi serta izin operasi produksi mineral bukan logam dan batuan komoditas zirkon dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng.

Dalam perkara ini, PT KBM disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Red 2)