BUNTOK, BNN – Penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 ke pihak Kejaksaan Negeri Buntok, Senin (01/12/25).
Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buntok tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah bersama sejumlah personel Tipidkor lainnya.
Tersangka berinisial EP, yang menjabat kaur keuangan sekaligus bendahara Desa (bendes) Pararapak pada 2023, diserahkan kepada JPU berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim.
Ia terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea melalui Kanit Tipidkor Ipda Ubaydillah menyampaikan bahwa perkara tersebut terkait dugaan penggelapan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I, serta tidak disetorkan PPN dan PPh 22 dari penarikan DD tahap II.
Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka kerugian negara mencapai Rp307.796.700. Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar dana digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol) dan melakukan saweran di TikTok.
Polres Barsel mengimbau masyarakat turut serta mengawasi penggunaan dana desa, serta berkomitmen terus hadir melayani masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan berdampak negatif pada pelayanan publik.
“Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana lainnya, supaya segera dilaporkan agar segera bisa kita ditindaklanjuti,” tegas Kanit. (*/Red 1)












