Hukum

Profesor YL Jadi Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR, Kerugian Diduga Rp2,4 Miliar

Avatar
41
×

Profesor YL Jadi Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR, Kerugian Diduga Rp2,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi SH MH usai menggelar konferensi pers, Jumat (27/2/26).

PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor dari Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pascasarjana.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, saat Konferensi Pers, Jumat (27/2/26).

Yunardi menjelaskan, bahwa status tersangka terhadap profesor YL ditetapkan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2019-2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujar Kajari.

Ia menegaskan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi Pascasarjana UPR ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Yunardi.

Pihak kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Red 2)