Kalimantan Tengah

Somasi Tak Dijawab, Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Berpotensi ke Jalur Hukum

Avatar
4
×

Somasi Tak Dijawab, Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Berpotensi ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, semakin memanas.

Kuasa hukum keluarga R Atu Narang mengaku belum menerima tanggapan resmi atas somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang menguasai objek hingga Selasa (21/7/26). Jika hingga batas waktu tujuh hari tidak ada penyelesaian, perkara ini dipastikan akan dibawa ke jalur hukum.

Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyampaikan, surat Somasi Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 telah diterima pihak terkait pada 17 Juli 2026. Hal itu berkaitan dengan tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi yang tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau.

“Pihak yang menguasai objek diminta menghentikan aktivitas tanpa izin, tidak mengubah kondisi bangunan, menurunkan atribut, mengosongkan lokasi, menyerahkan kunci, serta menyampaikan jawaban tertulis berikut dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima,” ujar Suriansyah Halim, Rabu (23/7/26).

Kuasa hukum keluarga R Atu Narang ini juga mengatakan hingga saat ini tenggat awal satu hari dan tiga hari telah berlalu tanpa adanya respons ataupun tindakan yang dapat dikonfirmasi.

Meski demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan hingga batas akhir somasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.

“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan menunggu jawaban tertulis. Namun apabila sampai batas waktu tidak ada kepatuhan, pengosongan objek maupun bukti hak yang sah, kami telah diberi kuasa untuk membuat laporan polisi serta menempuh langkah hukum lain demi melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” tegas Suriansyah.

Dijelaskan, apabila somasi tetap diabaikan, laporan ke kepolisian akan dilengkapi berbagai alat bukti, mulai dari sertifikat hak milik, surat kuasa, surat pernyataan, somasi beserta bukti penerimaan, dokumentasi kondisi objek, hingga identitas pihak yang menguasai lokasi.

Selain jalur pidana, kliennya juga membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata berupa permohonan pengosongan objek, ganti kerugian, serta langkah hukum pertanahan lainnya.

Suriansyah juga menegaskan bahwa Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah.

Menurutnya, dokumen tersebut bukan akta PPAT, tidak ditandatangani pemegang sertifikat sebagai persetujuan peralihan, serta tidak disertai proses balik nama sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pertanahan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menyatakan somasi merupakan hak setiap pihak untuk menyampaikan sikap hukum, namun tidak mempunyai kekuatan memaksa sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa ataupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurutnya, DPD PDI Perjuangan Kalteng tetap menghormati R Atu Narang sebagai orang tua sekaligus tokoh senior yang telah banyak berjasa membesarkan PDI Perjuangan di Kalteng.

Namun, ia menilai perbedaan pandangan maupun klaim hukum merupakan hal yang wajar dan semestinya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

“Kami tetap menghormati Bapak R Atu Narang sebagai orang tua dan senior yang telah banyak berjasa membesarkan PDI Perjuangan di Kalteng. Apabila terdapat perbedaan klaim hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum demi memperoleh kepastian hukum,” tandasnya.

Ia juga mengimbau semua pihak tetap berpikir jernih, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar dan berhak secara hukum.

“DPD PDI Perjuangan Kalteng memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam mempertahankan hak atas objek tersebut. Karena itu, tidak berkewajiban memenuhi tuntutan somasi dan akan menggunakan seluruh upaya hukum apabila sengketa berlanjut ke pengadilan,” tukas Ziburahman.

Ia juga menjelaskan keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kompleks kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng merupakan bagian dari penugasan resmi organisasi untuk membantu menjaga keamanan, memelihara fasilitas kantor, dan memastikan aktivitas kepartaian tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, kedua kubu tetap bertahan pada dasar hukum yang dimiliki. Penyelesaian damai bergantung pada respons terhadap somasi yang masih berjalan? atau justru melalui proses peradilan jika penyelesaian damai tidak terwujud. (*/Red 2)