Hukum

Tersangka Arif Prasetyo Peragakan Belasan Adegan Pembunuhan Janda di Nanga Bulik

Avatar
6
×

Tersangka Arif Prasetyo Peragakan Belasan Adegan Pembunuhan Janda di Nanga Bulik

Sebarkan artikel ini

NANGA BULIK, BNN – Pagi itu suasana di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau tak seperti biasanya. Di sejumlah titik kota, aparat kepolisian tampak bersiaga. Senin (23/2/26).

Garis polisi terbentang, warga berkerumun dari kejauhan, sementara seorang pria berkaos biru bertuliskan “Tahanan 22” berdiri dengan tangan terikat dan penutup kepala.

Pria tersebut adalah Arif Prasetyo, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap janda muda, bernama Hetty Noviani (28).

Hari itu, jajaran Satreskrim Polres Lamandau menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.

Rekonstruksi disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, para saksi, serta keluarga korban. Suasana berlangsung serius, sesekali diwarnai bisik-bisik warga yang mengikuti dari balik pembatas.

Belasan adegan diperagakan pelaku secara runtut. Rekonstruksi dimulai dari area Stadion Hinang Golloa yang disebut sebagai lokasi awal pertemuan Arif dan korban.

Dari sana, adegan berlanjut ke sebuah bengkel, kawasan bundaran kota, hingga berakhir di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III RT 12, Nanga Bulik.

Tersangka memperagakan ulang adegan sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik mencermati setiap detail, memastikan setiap adegan selaras dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim AKP John Digul Manra menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.

“Hari ini kami telah melakukan rekonstruksi ulang adegan pembunuhan, yang bertujuan untuk memberikan gambaran visual yang jelas mengenai kronologi kejadian tindak pidana,” ungkapnya.

Menurutnya, rekontruksi untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dan para saksi. Dengan memperagakan kembali rangkaian peristiwa, penyidik dapat mencocokkan fakta lapangan dan BAP guna terpenuhinya unsur hukum secara materiil.

“Rekonstruksi telah berjalan dengan lancar. Setelah semua berkas lengkap, akan segera kami serahkan ke jaksa untuk tahap P21,” tambahnya.

Kasus pidana dugaan pembunuhan ini sendiri masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamandau.

Sementara itu, bagi keluarga korban, rekonstruksi bukan sekadar rangkaian adegan, melainkan bagian dari upaya mencari kejelasan dan keadilan atas kepergian Hetty Noviani. (*/Red 2)