Hukum

Terungkap! Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria di Kotim Terjerat Sanksi Pidana

Avatar
11
×

Terungkap! Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria di Kotim Terjerat Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

SAMPIT, BNN – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya, pada Kamis (30/4/26).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pengungkapan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi untuk diselewengkan ke luar wilayah distribusi.

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan pengangkut pupuk di depan Mapolsek Jaya Karya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di dalam truk. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas distribusi yang sah,” ujar Resky.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial B (47) yang memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani, yakni Kelompok Tani Suka Maju Tiga.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk bersubsidi ke non-subsidi,”  tambahnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 80 karung pupuk Urea (sekitar 4 ton) senilai Rp7,2 juta, 80 karung pupuk NPK Phonska (sekitar 4 ton) senilai Rp7,36 juta, serta satu unit dump truk merek Hino warna hijau senilai sekitar Rp150 juta.

Kapolres menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan pasal terkait tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*/Red 2)