Hukum

Kajati Kalteng Tahan Kades dan Bendahara Desa Tarusan, Terjerat Korupsi Rp1 Milyar lebih

Avatar
10
×

Kajati Kalteng Tahan Kades dan Bendahara Desa Tarusan, Terjerat Korupsi Rp1 Milyar lebih

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Lantaran melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencapai total Rp1.014.483.550, Kades dan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditahan oleh penyidik Kejati Kalteng di Palangka Raya, Rabu (21/7/21).

Informasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi Kajati, Iman Wijaya, SH, M.Hum, yang diwakii oleh Tim Penyidik, Penkum dan Humas Kejati Kalteng kepada awak media, pada Kamis (22/7/21).

Bendahara Desa Tarusan, Sugandi (39) ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu (21/7/21).

Berdasarkan hasil beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kalteng, tersangka Sugandi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tarusan sebesar Rp964.642.944,-

Item yang terdiri dari dana SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp425.478.395, BLT DD Tahap II Salur II sebesar Rp132.921.900, BLT DD Tahap II Salur III sebesar Rp131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp262.069.200,-.

Sebelumnya Kades Tarusan, Sabarudin juga telah ditahan pada Senin (17/7/21), karena diduga kuat ikut merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp49.840.606 dalam pelaksanaan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 senilai Rp590.297.500,-.

Penyidik menemukan bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan telah mendapatkan dana desa (DD) sebesar Rp.1.310.146.000,- yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Kas Desa (RKD) Tarusan Nomor : 3429-01-020313-53-1 oleh Bendahara Desa Tarusan.

Tersangka Sugandi juga mengakui tidak menyalurkan BLT DD penanganan dampak Covid-19 senilai Rp.254.400.000 dari DD Tahun 2020, melainkan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selain dana BLT, juga adanya Dana SiLPA T.A 2019 yakni kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp.145.393.000,-, oleh Bendahara Desa Tarusan, Sugandi, tidak dilakukan pengembalian ke kas desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari pagu DD Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp.770.981.450,- sedangkan Rp.539.164.550,- lainnya tidak ada pertanggungjawabannya sama sekali.

Bahwa adanya Pagu Dana Desa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp.770.981.450,- sedangkan tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp.539.164.550,- sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp.539.164.550,-.

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi di Desa Tarusan mulai menuai sorotan publik setelah protes warga setempat, karena tidak adanya penyaluran BLT DD penanganan dampak Covid-19 oleh Pemdes.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPid.

Kedua tersangka diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*/Red 2)