JAKARTA, BNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK telah mengumumkan status hukum Gatut usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Tulungagung pada Jumat (10/4/26) malam.
Adapun Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW), kini status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Ini artinya hanya dua orang yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dari 12 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta usai OTT.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan penetapan tersangka terhadap keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan Bupati,” ujar Asep, Sabtu (11/4/26).
Dalam OTT Bupati Tulungagung tersebut, KPK turut mengamankan barbuk uang tunai ratusan juta rupiah dan langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan.
Kedua Tersangka, lanjut Asep ditahan guna kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11-30 April 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Red 2)












