JAKARTA, BNN – Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memakan korban. Kejaksaan Agung (Kejagung) kali ini menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berhasil diungkap oleh Korps Adhiyaksa tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Benar, yang bersangkutan masih merupakan anggota Polri aktif,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/26).
Dalam penyidikan, tersangka diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok perlengkapan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan sedemikian rupa sehingga di dalamnya terdapat alokasi keuntungan yang diduga diberikan kepada Tersangka sebagai syarat agar pengajuan titik SPPG calon mitra memperoleh persetujuan.
Kini tersangka LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan. Penyelidikan masih terus dibuka untuk menelusuri seluruh rantai keterlibatan.
Pakar komunikasi dan kebijakan publik Dr Adi Suparto menilai, dari awal peluncuran yang digembar‑gemborkan demi pemenuhan gizi rakyat. Namun faktanya program MBG justru terjerat pola pengelolaan yang menyimpang.
Hasil penyidikan memperlihatkan inti penyimpangan: yayasan pelaksana, Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak dipilih karena memenuhi persyaratan kemampuan maupun administrasi.
“Namun sebaliknya, penunjukan berpusat pada satu hal kedekatan dengan pejabat di lingkungan badan tersebut,” ungkapnya, Kamis (2/7/26).
Sebelumnya, 6 nama sudah ditetapkan tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono serta Glory Harimas Sihombing. Dengan tambahan tersangka terbaru ini, gambaran aliran kekuasaan dan keuntungan makin terang.
Adi mengungkap praktik penandaan harga berlebih dalam pengadaan barang, mulai dari ribuan unit sepeda motor listrik bernilai lebih dari satu triliun rupiah, hingga sepatu dan pesawat televisi; yang akhirnya memperbesar kerugian negara.
Perbuatan tersangka, sebutnya melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam penyampaian ini tetap dipegang teguh asas praduga tak bersalah, sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan,” tutup Adi. (*/Red 2)












